Satgas Khusus Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Judi 'Online'

Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.--

Sanksi pidana yang didapat jika melanggar pasal ini yakni penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

PR besar Satgas Judi Online

Di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Rabu (19/6), Hadi beserta jajaran Satgas Judi Online menjelaskan tiga pekerja rumah (PR) besar yang akan dikerjakan dalam kurun waktu 1--2 minggu ke depan. Tiga tugas ini diyakini Hadi menjadi langkah tepat memberantas judi online dari hulu ke hilir.

Pertama, satgas kini telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan PPATK.

BACA JUGA:Mengajak Masyarakat Melek Transplantasi Melalui 'Transplant Fest' 2024

Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut. Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan mengumumkannya selama 30 hari sejak hari pertama rekening diserahkan.

Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Setelah itu barulah Bareskrim menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut guna mengetahui bandar ataupun operator utama situs judi online.

Ke dua, satgas telah mencium adanya modus baru yang tengah berjalan di masyarakat, yakni praktik jual beli rekening.

Praktik ini erat kaitannya dengan judi online lantaran rekening yang diperjualbelikan itu akan digunakan untuk menampung uang haram hasil perjudian.

BACA JUGA:Kontribusi Pegadaian Jaga Ketahanan Pangan Nasional Lewat TGIF

Pada modus tersebut, pelaku sengaja memasuki daerah perkampungan dan perdesaan lalu mendekati warga sekitar.

Sambil melakukan pendekatan, pelaku menawarkan warga untuk membuka rekening secara daring dengan diiming-imingi imbalan uang, dengan persyaratan menyerahkan KTP, NIK, dan sebagainya

Setelah ratusan bahkan ribuan rekening terkumpul, pelaku menyerahkan rekening tersebut kepada pihak yang berperan sebagai pengepul.

Pihak pengepul itulah yang nantinya akan memperjualbelikan rekening tersebut untuk dipakai sebagai alat transaksi judi online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan