Satgas Khusus Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Judi 'Online'

Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.--

Lalu ada pemain judi online di kalangan usia 21-30 tahun yang berkisar 13 persen atau sebanyak 520.000 orang, usia 30-50 tahun sebanyak 40 persen atau setara dengan 1.640.000 orang dan terakhir usia 50 tahun ke atas sebanyak 34 persen atau setara dengan 1.350.000 orang.

Kemenko Polhukam mencatat rata rata nilai transaksi yang dilakukan kalangan pengguna judi online dari kelas ekonomi bawah, menengah, hingga atas.

BACA JUGA:Regulasi yang Tepat untuk Koperasi yang Kuat di Indonesia

Tercatat untuk kalangan ekonomi menengah ke atas, rata rata nilai transaksi judi online itu dari Rp100.000 sampai Rp40 miliar, sedangkan untuk kalangan menengah ke bawah tercatat dari Rp10.000 sampai Rp100.000.

Nasib jutaan orang yang kecanduan judi dengan nilai transaksi miliaran rupiah itulah yang saat ini berusaha diselamatkan oleh Satgas Judi Online.

Belum lagi mereka yang terjerat pinjaman online karena judi online. Hal tersebut diyakini saling berkaitan lantaran judi online dan pinjaman online bak dua sisi mata uang.

Padahal, ancaman terhadap pelaku judi online cukup berat. Mereka yang menggunakan atau mendistribusikan judi online bisa dikenakan sanksi pidana.

Judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) dalam UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

BACA JUGA:Aplikasi Si Duli Demi Membasmi Pungli

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian," kutip Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE".

Dalam pasal ini, yang dimaksud "mendistribusikan" yakni mengirimkan atau menyebarkan informasi atau dokumen elektronik kepada banyak orang melalui sistem elektronik.

Adapun yang dimaksud "mentransmisikan" yakni mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.

Terakhir yang dimaksud "membuat dapat diakses" yakni segala upaya di luar mendistribusikan dan mentransmisikan yang dapat membuat orang lain mengakses informasi tersebut.

Dengan kata lain, publik figur atau pun pihak lain yang sengaja mempromosikan judi online di sosial medianya juga berpotensi terkena pasal tersebut.

BACA JUGA:Ekonomi Indonesia Mampu Tunjukkan Kinerja Solid

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan