Satgas Khusus Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Judi 'Online'
Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.--
Wacana pemblokiran beberapa media sosial juga tengah ramai diperbincangkan masyarakat saat ini. Pemblokiran yang akan dilakukan Kemenkominfo itu lantaran beberapa media sosial ditengarai ikut menyuburkan judi online dan konten pornografi.
BACA JUGA:Harapan Generasi Z Memiliki Rumah Lewat Tapera
Setelah adanya isu pemblokiran Twitter atau X yang akan dilakukan Pemerintah, kini muncul upaya pemblokiran Telegram karena ikut serta mempromosikan judi online dan konten pornografi.
Menkominfo Budi Ari Setiadi menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua. Namun demikian, pihak Telegram tidak merespons teguran Pemerintah itu sehingga Kemenkominfo akan mengirim surat teguran ketiga sebagai peringatan terakhir.
Jika hal itu tidak diindahkan pihak Telegram, Kemenkominfo akan menutup aplikasi tersebut.
Kebijakan pememblokiran aplikasi sebenarnya bukanlah hal baru karena sebelumnya telah dilakukan kala menangani akun media sosial penyebar hoaks saat pemilu hingga memblokir situs judi online.
Berdasarkan data per Januari 2024 yang dirilis Kemenkominfo, tercatat ada sekitar 800.000 website judi online yang telah diblokir Pemerintah.
BACA JUGA:Mengatasi Ancaman: Upaya Melestarikan Perairan Bangka Belitung dari Kerusakan
Sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total judi daring yang diblokir 805.923 konten.
Sebelumnya, jumlah konten judi daring yang telah diblokir yakni periode periode 17 Juli -- 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 Agustus -- 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1 September -- 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, dan periode 1 Oktober -- 31 Oktober 2023 sebanyak 293.665 konten.
Selanjutnya pada periode 1 November -- 30 November sebanyak 160.503 konten telah diblokir dan terakhir periode 1 Desember -- 30 Desember pemblokiran dilakukan sebanyak 168.895 konten.
Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi daring pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.
Memberantas judi daring di zaman digital ini memang butuh komitmen dan energi besar. Namun, Kemenkominfo optimistis Satgas Judi Online mampu membersihkan jagat digital Indonesia dari perjudian yang telah makan banyak korban itu. (*)
*) Oleh Walda Marison