Aplikasi Si Duli Demi Membasmi Pungli

ilustrasi pungli. ANTARS/Diasty Surjanto--

Pemberantasan pungutan liar atau pungli menjadi salah satu program instansi penegak hukum di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Kemenko Polhukam.

Praktik lancung yang menguras uang rakyat tersebut memang harus dibasmi lantaran masih ditemui di berbagai tingkatan instansi, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Dampaknya, pelayanan kepada masyarakat pun makin terhambat dan mahal, sedangkan di sisi sama, kepercayaan publik terhadap Pemerintah kian merosot.

Pungli, yang kadang dianggap sebagai pelicin urusan di beberapa instansi Pemerintah, masih ada karena rasuah ini seakan dianggap lumrah.

Fenomena itulah yang mendorong Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pungli yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam tahun 2016.

BACA JUGA:Ekonomi Indonesia Mampu Tunjukkan Kinerja Solid

BACA JUGA:Mengajak Masyarakat Melek Transplantasi Melalui 'Transplant Fest' 2024

Satgas tersebut terdapat unsur Polri, Kejaksaan, hingga seluruh pengawas inspektorat instansi kementerian dan pemerintah daerah di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia.

Namun demikian, pembentukan satgas tersebut tampaknya belum cukup sehingga Pemerintah masih membutuhkan peran serta masyarakat untuk mengawasi adanya pungli di birokrasi.

Mengingat urgensi pemberantasan pungli, Pemerintah membuat aplikasi pengaduan yang diberi nama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR)

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melaporkan secara langsung adanya pungli sehingga penindakan pun bisa dilakukan dengan cepat.

Pada 2023, tercatat ada 1,5 juta laporan dari masyarakat tentang praktik pungli yang masuk lewat aplikasi SP4N-LAPOR. Besarnya angka pelaporan tersebut menandakan tingginya minat masyarakat dengan aplikasi ini.

Sebelumnya, Kemenko Polhukam juga merilis data Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang mengalami penurunan dari tahun 2022 ke 2023.

Pada 2022, IPAK Indonesia berada di angka 3,93 persen, namun pada tahun 2023, angka itu turun menjadi 2,92 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan