Regulasi yang Tepat untuk Koperasi yang Kuat di Indonesia

Seorang warga melintas di depan logo Koperasi Indonesia yang dibuat dari rengginang (makanan tradisional dari beras ketan) di dinding Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/8). Pembuatan logo yang memiliki lebar 10 meter dan panjang 12 meter ter--

Koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Koperasi bukan hanya sebagai alat untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, sangat penting memiliki regulasi yang memadai untuk mengayomi dan memperkuat kedudukan koperasi di antara pelaku ekonomi lainnya.

Salah satu urgensi dari regulasi koperasi adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi koperasi dan anggotanya.

BACA JUGA:Aplikasi Si Duli Demi Membasmi Pungli

Dalam konteks ekonomi yang kompetitif, regulasi yang jelas dan tegas akan memberikan kepastian hukum bagi koperasi dalam mengembangkan usahanya.

Hal ini akan mendorong koperasi untuk berinovasi dan berkembang dengan aman, sekaligus melindungi anggotanya dari praktik bisnis yang tidak etis atau penyalahgunaan kekuasaan.

Di sisi yang lain, regulasi yang tepat juga akan membantu menciptakan lingkungan yang sehat dan adil bagi koperasi.

Dalam berkompetisi dengan pelaku ekonomi lainnya, koperasi sering kali menghadapi tantangan yang berat. Regulasi yang baik akan membantu mengurangi kesenjangan persaingan antara koperasi dan perusahaan lain.

Melalui adanya regulasi, koperasi akan dapat beroperasi dengan tanpa diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil, sehingga dapat memperkuat kedudukan mereka di pasar.

BACA JUGA:Ekonomi Indonesia Mampu Tunjukkan Kinerja Solid

Koperasi memiliki kedudukan yang penting dalam sistem keuangan nasional Indonesia. Koperasi ditempatkan sebagai sokoguru perekonomian nasional dan bagian integral dari tata perekonomian nasional, sesuai dengan Penjelasan Pasal 33 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Koperasi, terutama koperasi simpan pinjam (KSP), berperan dalam penyediaan jasa keuangan, seperti simpanan dan pinjaman bagi masyarakat, terutama di daerah yang kurang terjangkau layanan perbankan.

Jumlah koperasi per Desember 2022, sebanyak 130.354 unit, dengan total aset Rp 281,5 triliun dan volume usaha Rp197,8 triliun. Jumlah anggota koperasi mencapai 29,4 juta orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan