Hindari Ambiguitas dalam Istilah Kepemiluan
Ilustrasi PKPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Pilkada). ANTARA/Kliwon--
Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI, 24 April 2024, muncul istilah kepemiluan yang tidak seragam.
Ada yang menulis "presiden terpilih" atau "wakil presiden terpilih". Ada pula yang tetap merujuk pada Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dijadwalkan "pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih" ini akan dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada tanggal 20 Oktober 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dengan demikian, sebelum pelantikan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, bukan presiden terpilih atau wakil presiden terpilih.
BACA JUGA:Pancasila dan Digitalisasi Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Regulasi yang Tepat untuk Koperasi yang Kuat di Indonesia
Begitu pula di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lema "calon" ini juga sempat menjadi perbincangan publik pasca-Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, 29 Mei lalu, mengenai batas usia calon.
Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Pilkada) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menegaskan bahwa batas usia calon terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sebelumnya, KPU "menafsirkan" batas calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon (vide PKPU RI No. 9/2020).
Setelah putusan MA itu, bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d selengkapnya: "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
BACA JUGA:Aplikasi Si Duli Demi Membasmi Pungli
BACA JUGA:Ekonomi Indonesia Mampu Tunjukkan Kinerja Solid
Namun, jika mencermati UU Pilkada, tidak ada frasa "sejak pelantikan pasangan calon terpilih". Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Berdasarkan konstitusi, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang (vide UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24A Ayat 1).