Menkomdigi: Literasi Digital Kunci Atasi Judi Daring di Masyarakat

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan keterangan mengenai upaya pemberantasan judi daring, seusai berkunjung ke MTs Ibnu Sina, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/1/2025)-Ananto Pradana/am-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemberantasan judi daring memerlukan pendekatan holistik yang mencakup teknologi dan penguatan literasi digital di masyarakat. Komitmen ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ibnu Sina di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu.

“Memberantas judi daring tidak cukup hanya dengan teknologi. Kami harus memastikan masyarakat memahami risiko hukum dan dampak negatifnya melalui literasi digital yang kuat,” ujar Meutya.

Menurutnya, judi daring melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga pelakunya dapat menghadapi sanksi hukum berat. Namun, upaya hukum saja tidak cukup jika masyarakat tidak memiliki kesadaran akan bahaya yang mengintai dari aktivitas tersebut.

Meutya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan komunitas lokal yang secara sukarela mendukung pemberantasan judi daring melalui kampanye edukasi. “Alhamdulillah, banyak komunitas yang membantu kami menyampaikan pesan-pesan anti-judi secara langsung kepada masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:Info Lengkap Medical Check Up Gratis Bagi yang Ulang Tahun di 2025, Dari Balita Hingga Lansia

BACA JUGA:Menkop Budi Arie: 1.923 Berperan Sebagai Pemasok Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis

Untuk memperluas jangkauan edukasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas, dan lembaga swadaya masyarakat. Salah satu mitra utama adalah Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang kini beranggotakan lebih dari 8.000 orang.

“Kami mengandalkan relawan TIK serta komunitas lokal untuk menyampaikan pesan literasi digital ke berbagai lapisan masyarakat. Sinergi ini diharapkan bisa memaksimalkan dampak edukasi,” jelas Meutya.

Selain fokus pada pemberantasan judi daring, program literasi digital juga diarahkan untuk menciptakan ekosistem internet yang ramah bagi anak. Meutya menekankan pentingnya kemitraan dengan organisasi non-pemerintah (NGO) yang berfokus pada perlindungan anak untuk menghadirkan konten digital yang aman dan mendidik.

“Internet ramah anak memerlukan kolaborasi dengan NGO yang ahli di bidang ini. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian,” tuturnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bebas dari praktik ilegal seperti judi daring. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan