Sudah bukan suatu rahasia lagi bahwa di balik gemerlap teknologi di era digital yang kian memikat, terselip bayang-bayang gelap dan ancaman yang mengintai anak-anak generasi penerus bangsa.
Teknologi digital semakin hari semakin berkembang dan memudahkan masyarakat untuk melakukan apapun. Bahkan kini seorang penjudi tidak perlu datang jauh-jauh ke kasino, lantaran telatah mereka kini bisa dilakukan di dalam genggaman ponsel.
Berbeda dengan kasino yang mungkin masih melarang anak di bawah umur masuk, permainan judi dalam genggaman ponsel yang dilakukan secara online itu tidak melarang siapapun untuk terlibat.
Bila ada judi, maka ada bandar. Mungkin banyak orang sudah memahami istilah bahwa "bandar tidak pernah kalah atau merugi". Sehingga bandar judi online pun tidak melihat siapapun yang mengikuti permainannya, baik orang dewasa maupun anak-anak, karena yang dicari adalah bagaimana caranya untuk tidak merugi.
BACA JUGA:Menghidupkan Semangat Baru: MPLS yang Edukatif, Berkesan dan Inspiratif
BACA JUGA:Menyiapkan SDM Andal Penopang Pembangunan IKN
Pada pertengahan tahun 2024, perhatian masyarakat Indonesia tengah tertuju pada maraknya pemberitaan judi online. Beberapa kasus kekejaman dan keprihatinan pun tak jarang bersumber dari sengkarut judi online yang berimbas kepada pinjaman online.
Di balik itu, nyatanya judi online digandrungi oleh semua kalangan usia, tak terkecuali anak-anak yang bahkan belum memiliki kartu identitas. Hal tersebut pun diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tercatat bahwa saat ini ada lebih dari setengah juta anak Indonesia yang bermain judi online, terdiri dari sekitar 80 ribu anak usia 10 tahun ke bawah dan sekitar 440 ribu anak usia 10-20 tahun.
Maka gelombang judi online menjadi tantangan serius yang mengancam keberlangsungan masa depan bangsa. Bukan hanya dicegah, anak-anak penerus bangsa pun perlu dibela agar tak terjerumus semakin dalam kepada bahaya permainan amoral tersebut.
Pemenuhan hak anak
BACA JUGA:Tawaf Disetiap Embusan Napas
BACA JUGA:Rizal Hadi dan Diplomasi Bambu
Sama halnya dengan aksi kenakalan, aktivitas anak-anak agar tak terjerumus judi online pun harus diwaspadai mulai dari lingkungan sekitarnya. Prinsip hal tersebut pun sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam hal ini orang tua memiliki peran penting dalam upaya perlindungan anak, berdasarkan penuturan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra. Bukan hanya tindak kekerasan atau perundungan, anak-anak juga saat ini harus dilindungi dari kecanduan judi online.