Langkah Menkomdigi Gandeng PPATK Berantas Judi Online Dapat Apresiasi DPR
Menkomdigi Meutya Hafid-Wijayanti Putri-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Langkah ini mendapat apresiasi dari artis sekaligus anggota DPR RI Nurul Arifin yang menilai kerja sama tersebut menghasilkan tindakan nyata di lapangan.
Nurul Arifin menekankan bahwa program ini bukan sekadar angka, tetapi bukti konkret perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari dampak negatif judi online yang merusak ekonomi keluarga dan moral bangsa.
Menurutnya, kolaborasi antara Kementerian Kominfo, PPATK, dan lembaga negara lainnya menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia menyoroti strategi Menkomdigi yang tidak hanya memblokir akses situs judi, tetapi juga melacak aliran dana melalui rekening terkait. Menurut Nurul, pendekatan ini merupakan strategi komprehensif yang sesuai dengan prinsip digital governance yang bersih dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Komdigi Tutup 7,39 Juta konten Judol Hingga 11 November 2025
BACA JUGA:Kemkomdigi Tutup 2,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi 2025 Turun 57 Persen
Nurul Arifin juga menilai Presiden Prabowo Subianto konsisten mendukung langkah jajaran kementerian karena judi online merupakan kejahatan lintas negara yang membutuhkan koordinasi internasional. Ia menambahkan pemerintah juga menggandeng mitra luar negeri untuk memperkuat pemberantasan praktik judi online.
Selain itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar ini mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan situs judi online. Menurutnya, pemerintah sudah bergerak cepat dan kini masyarakat dapat ikut menjaga ruang digital tetap aman dan bebas dari konten berbahaya.
Berdasarkan data Kementerian Kominfo, pada kuartal III 2025 pemerintah telah memblokir lebih dari 2,4 juta konten judi online dan berhasil menurunkan transaksi judi online hingga 57 persen. Pemblokiran tersebut dilakukan menyusul pelaporan 23.604 rekening mencurigakan yang diteruskan ke PPATK. (beritasatu)