JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Tim Penyidik Jampidsus Kejagung melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa 4 Juni 2024.
Dua tersangka korupsi timah di Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2024 yaitu Thamron (T) alias Aon (AN) dan Achmad Albani (AA) diserahkan penyidik Jampidsus Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo membenarkan telah menerima berkas tahap II kasus korupsi tata niga timah dari penyidik Jampidsus Kejagung.
"Benar, tim penyidik Kejagung sudah melimpahkan berkas tahap II dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya," kata Haryoko Ari Prabowo di kantornya.
Haryoko menjelaskan bahwa dua tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 trilun tersebut telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum atau JPU.
BACA JUGA:Kejagung vs Jenderal B, Pertarungan Hukum di Skandal Korupsi Timah
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kekayaan Kepala Dinas ESDM Babel Terungkap
Tersangka pertama adalah seseorang dengan inisial T, juga dikenal sebagai A atau AN, yang merupakan Pemilik Manfaat dari CV VIP. Tersangka kedua adalah AA, yang menjabat sebagai Manajer Operasional Tambang untuk CV VIP dan PT MCM.
Tamron, juga dikenal sebagai Aon atau AN, akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Sementara tersangka AA akan tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diserahkan mencakup kendaraan bermotor dan uang tunai. “Barang bukti yang telah diserahkan ke jaksa penuntut umum meliputi kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas, dan uang tunai,” kata Haryoko.
Dalam kasus korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha (IUP) PT Timah Tbk, sudah menyeret sebanyak 22 tersangka. Tersangka terbaru adalah mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
BACA JUGA:Rocky Gerung Komentari Kasus Korupsi Timah, Polri dan Kejagung Lindungi Jenderal B?
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi PT Timah di Babel ini mencapai Rp300 triliun, setelah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu 29 Mei 2024.