Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa TN dan AA melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.
Pelaksanaan tahap ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
Selain itu, pada periode 2018-2019, keduanya juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk melegalkan hasil tambang ilegal tersebut. Perbuatan ini dilakukan dengan modus seolah-olah terjadi kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan secara finansial. TN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyembunyikan hasil kejahatannya melalui berbagai cara, seperti mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).
BACA JUGA:Bupati Beltim Sampaikan Aspirasi Penambang Timah, Tekankan Pentingnya IPR di FDG Kementerian ESDM
BACA JUGA:Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kejagung Resmi Tahan Bambang Gatot Ariyono
Selain itu, TN juga mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terhadap Tersangka TN alias AN, juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangkan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.
Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan mempertimbangkan daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana.
Berkas perkara akan segera dilimpahkan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti. Sementara itu, berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum.