Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang ke Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) bersama Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh (tengah), memberikan penjelasan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025)-Kejaksaan Agung RI/aa-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pengembalian berkas ini dilakukan pada tanggal 14 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian berkas disebabkan oleh belum dipenuhinya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidum untuk melanjutkan kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi, seperti yang sebelumnya diminta.

Menurut Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, dalam penanganan kasus ini, pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi. Dalam penjelasannya, Nanang menyebutkan adanya dugaan suap, pemalsuan sertifikat, serta penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan,” ujar Nanang. Oleh karena itu, menurut JPU, penanganan perkara ini harus memprioritaskan unsur korupsi yang ditemukan.

BACA JUGA:MenPANRB Dorong Percepatan Penetapan NIP CASN 2024

BACA JUGA:Menkomdigi Gandeng OKP Perempuan Ciptakan Ruang Digital Aman untuk Anak

Nanang juga menambahkan bahwa berkas ini seharusnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri karena adanya indikasi korupsi dalam kasus pemalsuan ini. Kortastipidkor telah menyatakan kesiapannya untuk menangani kasus ini dan mengkoordinasikan penanganan lebih lanjut agar bisa disatukan dalam satu berkas.

Sebelumnya, pada 25 Maret 2025, Kejagung juga telah mengembalikan berkas perkara ini kepada Dittipidum dengan instruksi agar penyidikan dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi. Namun, pada 10 April 2025, Dittipidum kembali menyerahkan berkas tersebut kepada Kejagung dengan alasan bahwa berkas sudah memenuhi unsur formal dan materiil. Selain itu, mereka menyebutkan bahwa investigasi terhadap dugaan korupsi telah dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.

Namun, Kejagung menilai bahwa petunjuk yang diberikan pada pengembalian sebelumnya belum dipenuhi dan kembali mengembalikan berkas pada 14 April 2025. Kejagung menekankan pentingnya penanganan kasus ini sesuai dengan instruksi yang telah diberikan sebelumnya. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan