Pendalaman Kasus Korupsi Timah, Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi, Salah Satunya Adik Ipar Harvey Moies

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana-Istimewa-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi timah dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kali ini, Jampidsus Kejagung memeriksa tiga orang saksi skandal kasus mega korupsi tata kelola komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) periode tahun 2015-2024 yang telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Pemeriksaan tiga orang saksi tersebut dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, pada Jumat 31 Mei 2024. Mereka diperiksa terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT timah Tbk.

Masing-masing saksi adalah KD selaku adik ipar tersangka Harvey Moeis (HM) suami Sandra Dewi, RS juga selaku adik ipar tersangka HM yang merupakan suami dari saksi KD, dan tersangka Rusbani (RBN) mantan Plt Kepala ESDM Provinsi Kepulauan Babel.

BACA JUGA:Bupati Beltim Sampaikan Aspirasi Penambang Timah, Tekankan Pentingnya IPR di FDG Kementerian ESDM

Ketiga saksi diperiksa untuk pendalaman penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka Thamron alias Aon dkk.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas perkara. "Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang dimaksud,'' ujar Ketut dalam keterangannya.

Hingga saat ini, total tersangka kasus korupsi timah di Babel sudah bertambah menjadi 22 orang. Dari 22 tersangka, ada dua orang belum dilakukan penahanan oleh Kejagung, yaitu, Hendry Lie (HL) dan Rusbani karena alasan kesehatan.

Hendry Lie yang merupakan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air belum ditahan kabarnya karena sakit. Padahal Kejagung sudah dua kali melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, namun Hendry Lie absen alias tidak hadir.

BACA JUGA:Isu Panas Korupsi Timah, Jenderal Purnawirawan Polri B dan T Terlibat?

"Sejauh ini kita sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka HL. Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas, kita sudah lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan," Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Kamis 30 Mei 2024

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah. Tersangka baru tersebut adalah mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

"Saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup sudah kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers dengan awak media di Kantor Kejagung Jakarta, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang Gatot Ariyono yang merukan tersangka ke-22 kasus korupsi timah diduga sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan