Pengembangan Kasus Sabu 45 Kg, Polisi Buru Dua Pelaku Termasuk Pemilik

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran barkoba jenis sabu seberat 45 kilogram. (ANTARA/Ilham Kausar)--

BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan 45 kilogram narkoba jenis sabu yang baru-baru ini terungkap. Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“Ada 2 orang yang masih DPO. Kami berharap bisa segera mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” kata AKBP Bariu Bawana, Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Jumat, 5 Juli.

Bariu menambahkan bahwa sejauh ini, penyidik baru berhasil mengamankan kurir yang ditugaskan untuk mengantar narkoba tersebut. Namun, pihak-pihak lain yang terkait, termasuk penerima dan pemilik barang, masih dalam pencarian.

“Penerima dan pemilik barang saat ini sedang dikejar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu dengan Modus Titip Mobil

BACA JUGA:Tepati Janjinya, Kominfo Terima Kunci Enkripsi Spesimen Data PDN dari Brain Chiper

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba mengenai transaksi narkoba di Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Setelah tim mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada pukul 9.30 pagi, tim kami melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian,” ujar Kombes Donald kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli.

Petugas kemudian melihat seseorang yang mencurigakan berada di dalam mobil yang diparkir di Rumah Sakit Fatmawati. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh asal Tiongkok.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 45 bungkus yang masing-masing berisi sekitar 1 kilogram narkotika jenis sabu. Total nilai barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 45 miliar,” jelas Kombes Donald.

BACA JUGA:Afifuddin Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI, Menggantikan Hasyim Asy'ari yang Dipecat

BACA JUGA:Hasyim Asy'ri Pernah Minta Vincent dan Desta Buat Video Ucapan Selamat untuk Cindra Aditi

Narkoba tersebut dibawa oleh AS, seorang pemuda berusia 22 tahun, yang mengaku bahwa ia ditugaskan untuk mengantarkan sabu itu ke daerah Bintaro, Tangerang Selatan, di mana seseorang akan mengambilnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan