Afifuddin Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI, Menggantikan Hasyim Asy'ari yang Dipecat

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin sebagai teradu mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Senin (29/4/2024). (MIFTA--

BELITONGEKSPRES.COM - Setelah pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan tindakan asusila, enam komisioner KPU mengadakan rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Keputusan itu diambil sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.

Komisioner KPU, August Mellaz, mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno tersebut, diputuskan untuk menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI. "Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum," ujar Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis 4 Juli.

KPU menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam komunikasi dan cara kerja meskipun saat ini organisasi dipimpin oleh seorang Plt. August menyatakan bahwa Mochammad Afifuddin akan menjabat sebagai Plt Ketua KPU RI hingga ditetapkannya ketua definitif.

Menanggapi penunjukan tersebut, Afifuddin menyampaikan rasa tanggung jawabnya dengan membaca Inna lillahi wa inna ilayhi raji'un dan bismillahirrahmanirrahim. 

BACA JUGA:PKB Dukung Bobby Nasution Sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara di Pilgub 2024

BACA JUGA:Hasyim Asy'ri Pernah Minta Vincent dan Desta Buat Video Ucapan Selamat untuk Cindra Aditi

"Dengan membaca Inna lillahi wa inna ilayhi raji'un dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat secara sepakat memberikan mandat kepercayaan kepada saya untuk menjadi Pelaksana Tugas di KPU RI," kata Afifuddin.

Afifuddin menekankan bahwa KPU tetap solid dalam menjalankan tugasnya, terlebih dengan adanya persiapan Pilkada Serentak 2024 yang semakin mendekat. "Tentu ini bukan hal mudah, tapi harus kita hadapi bersama-sama," kata Afifuddin.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). DKPP memberikan sanksi pemecatan kepada Hasyim. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan pada Rabu 3 Juli.

BACA JUGA:Pemulangan Jemaah Haji Gelombang Kedua Sebanyak 22 Kloter Dimulai Hari Ini dari Madinah

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal Meski Ketua KPU Dicopot

Heddy menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo paling lambat tujuh hari setelah putusan dibuat. "Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini terhitung tujuh hari setelah putusan ini," tutup Heddy. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan