Hasyim Asy'ri Pernah Minta Vincent dan Desta Buat Video Ucapan Selamat untuk Cindra Aditi
Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT sebagai Pengadu korban asusila Ketua KPU Hasyim Asyari menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketu--
BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dipecat dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemukan bukti pelanggaran kode etik.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag. Keputusan pemecatan ini diumumkan oleh DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam sidang putusan, Anggota DKPP J. Kristiadi menjelaskan bahwa kasus ini juga melibatkan artis terkenal Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta. Hasyim diketahui menghadiri acara realitas "Tonight Show" yang dipandu oleh keduanya bersama Boyen pada 24 Oktober 2023. Acara tersebut bertujuan untuk mendorong partisipasi pemilih muda dengan tema "Pemilih Muda Ayo ke TPS."
"Acara ini dipandu oleh Vincent, Desta, dan Boyen, dan dihadiri oleh Hasyim serta Betty Epsilon Idroos, anggota KPU lainnya," kata Kristiadi saat membacakan pertimbangan putusan di kantor DKPP, Jakarta.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal Meski Ketua KPU Dicopot
BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Respon Pemecatan dari KPU, Ucapkan Hal Ini
Setelah acara tersebut, Hasyim, Betty Epsilon Idroos, dan Boyen melakukan swavideo atau selfie video yang berisi pesan semangat dan harapan agar pemilu di luar negeri berjalan lancar. Video tersebut kemudian dikirimkan oleh Hasyim kepada Cindra, disertai dengan pesan pribadi yang mengandung rayuan.
"Video tersebut direkam dengan ponsel Hasyim dan dikirimkan melalui WhatsApp kepada Cindra dengan pesan 'special for you' yang dilengkapi emoji tangan melipat, mawar merah, tangan memeluk, hembusan ciuman dengan hati, dan senyuman penuh," ungkap Kristiadi.
Karena tindakan ini, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari secara permanen dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan harus segera dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo.
"Dengan ini kami menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Usai Berhubungan Badan Dengan Asy'ari, CAT Alami Gangguan Kesehatan
BACA JUGA:Modus Hasyim Asy'ari dalam Melakukan Tindakan Asusila, Fasilitasi Apartemen hingga Tiket Pesawat
Heddy menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo diharapkan menindaklanjuti keputusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan dikeluarkan. "Presiden RI harus segera melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak putusan diumumkan," pungkasnya.
Dengan pemecatan ini, KPU RI menghadapi tantangan baru untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan, terutama menjelang Pemilu 2024 yang krusial. (jpc)