Usai Berhubungan Badan Dengan Asy'ari, CAT Alami Gangguan Kesehatan

Cindra Aditi Tejakinkin, Pengadu sekaligus korban kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari-Istimewa---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai terbukti lakukan tindakan asusila. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya bahwa pengadu, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) mengalami gangguan kesehatan fisik setelah berhubungan seksual dengan Hasyim Asy'ari.

Anggota majelis hakim, Ratna Dewi Petalolo, menjelaskan rangkaian peristiwa tersebut dalam amar putusannya. Ia menyebutkan bahwa pada 18 Oktober 2023, pengadu sempat memeriksakan dirinya ke dokter umum akibat gejala kesehatan yang muncul.

"Menurut hasil konsultasi CAT dengan dokter, disarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dan Hasyim," ujar Ratna.

BACA JUGA:Modus Hasyim Asy'ari dalam Melakukan Tindakan Asusila, Fasilitasi Apartemen hingga Tiket Pesawat

BACA JUGA:Tolak Semua Tuntutan Kuasa Hukum, Polda Jabar Punya Bukti Cukup untuk Menjadikan Pegi Setiawan Tersangka

Pada 31 Oktober 2023, pengadu menghubungi Hasyim melalui pesan WhatsApp untuk meminta agar Hasyim juga melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai anjuran dokter. Hasyim pun menjawab, “Iyaa siap sayang,” dan kemudian mengirimkan hasil pemeriksaannya kepada pengadu dengan pesan, “semoga kita sehat selalu.” Namun, hasil pemeriksaan tersebut tidak dipublikasikan dalam persidangan.

Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kita” dalam pesan WhatsApp tersebut merujuk pada dirinya dan pengadu. “Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP menyimpulkan bahwa telah terjadi hubungan badan antara Hasyim dan pengadu pada 3 Oktober 2023, sesuai dengan bukti yang diajukan,” beber Ratna.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam putusannya menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN. “DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy dalam sidang tersebut. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan