Tolak Semua Tuntutan Kuasa Hukum, Polda Jabar Punya Bukti Cukup untuk Menjadikan Pegi Setiawan Tersangka

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi (tengah) berada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa (25/6/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)--

BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Kombespol Nurhadi Handayani, menegaskan penolakan terhadap semua tuntutan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan (PS) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung pada 2 Juli lalu. 

Nurhadi mengklaim memiliki bukti yang cukup untuk menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana pada tahun 2016.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Eman Sulaeman dan merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya. Polda Jawa Barat, sebagai termohon dalam kasus penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka, menyampaikan jawaban dan bukti-bukti penyidikan.

Nurhadi menjelaskan keyakinannya bahwa PS adalah tersangka yang tepat dalam kasus pembunuhan dua sejoli di Cirebon delapan tahun lalu. Dia menegaskan bahwa bukti-bukti yang dimiliki, seperti alibi-alibi yang disanggah dan perbedaan keterangan antara PS dengan saksi-saksi lainnya, mendukung penetapan tersebut.

BACA JUGA:Kelompok Hacker Brain Cipher Janji Buka Kunci Data PDN, Pemerintah Tolak Menanggapi

BACA JUGA:Sidang DKPP: Ketua KPU Terbukti Lakukan Hubungan Badan dengan Anggota PPLN Den Haag

Pihaknya juga menyangkal isu salah tangkap dalam kasus ini, menegaskan bahwa semua prosedur yang ada telah diikuti sebelum menetapkan PS sebagai tersangka.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan tetap mempertahankan pendiriannya bahwa penetapan status kliennya sebagai tersangka tidaklah tepat dan menilai bukti-bukti yang diajukan perlu diuji lebih lanjut dalam konteks relevansinya.

Di lokasi yang sama, mantan anggota DPR RI Dedi Mulyadi hadir untuk mendampingi keluarga Pegi Setiawan dan memberikan dukungan moral serta advokasi sosial dalam proses hukum yang dihadapi keluarga tersebut. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan