Modus Hasyim Asy'ari dalam Melakukan Tindakan Asusila, Fasilitasi Apartemen hingga Tiket Pesawat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.----

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan adanya sejumlah fakta mengejutkan terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam sidang yang berlangsung pada hari Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam persidangan terungkap bahwa Hasyim telah menyewa apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan biaya sebesar Rp48,7 juta untuk seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. "Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suite Kuningan dengan total biaya Rp 48,7 juta," kata Ratna Dewi Pettalolo di hadapan para hakim sidang.

Tidak hanya itu, DKPP juga menyatakan bahwa Hasyim telah menyediakan tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura senilai Rp8,7 juta untuk perempuan tersebut, serta tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya mencapai Rp100 juta. 

"Teradu berjanji akan memenuhi kebutuhan Pengadu selama kunjungannya ke Indonesia serta beberapa kebutuhan selama di Belanda, termasuk biaya tiket pesawat pulang-pergi Belanda-Jakarta sebesar IDR 30.000.000,- setiap bulan dan kebutuhan makan di restoran seminggu sekali," jelasnya.

BACA JUGA:Tolak Semua Tuntutan Kuasa Hukum, Polda Jabar Punya Bukti Cukup untuk Menjadikan Pegi Setiawan Tersangka

BACA JUGA:Kelompok Hacker Brain Cipher Janji Buka Kunci Data PDN, Pemerintah Tolak Menanggapi

Bahkan, DKPP menemukan fakta bahwa Hasyim menggunakan kendaraan dinas milik lembaga untuk kepentingan pribadi mengantar-jemput perempuan tersebut. 

Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa teradu menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, yaitu mengantar-jemput pengadu, di luar tugas resmi saat teradu berada di Jakarta.

Berdasarkan temuan ini, DKPP menilai bahwa Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, mereka mencatat bahwa dana yang digunakan untuk memfasilitasi perempuan tersebut tidak bersumber dari keuangan negara. 

"Fasilitas yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain," tutup Ratna Dewi Pettalolo. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan