KPK Diminta Usut Dugaan Mark-Up Beras Rp 2,7 Triliun, SDR Desak Penangkapan Pejabat Bulog dan Bapanas
ILUSTRASI Gudang beras. (Istimewa)--
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut didesak untuk menindaklanjuti dugaan kasus mark-up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp 2,7 triliun serta kerugian negara akibat denda demurrage senilai Rp 294,5 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, pada Rabu, 3 Juli.
"Kami mendesak Ketua KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi serta Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi," ungkap Fauzan, Koordinator Aksi SDR, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 4 Juli.
Fauzan juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menginstruksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melakukan audit menyeluruh terkait pengadaan beras. "Kami mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan beras ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan bahwa jika terbukti ada kerugian negara, Presiden Jokowi perlu memberhentikan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dari jabatannya. Ia menilai kedua pejabat tersebut tidak mampu menjalankan amanah dengan baik karena diduga terlibat dalam tindakan korupsi.
BACA JUGA:Pengembangan Kasus Sabu 45 Kg, Polisi Buru Dua Pelaku Termasuk Pemilik
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu dengan Modus Titip Mobil
"Keduanya tidak bisa menjalankan amanat dengan baik dan diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi," papar Fauzan.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK terkait dugaan mark-up impor 2,2 juta ton beras yang nilainya mencapai Rp 2,7 triliun. Selain itu, mereka juga dilaporkan atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 294,5 miliar akibat denda demurrage dari impor beras tersebut.
"Kami berharap laporan ini dapat menjadi masukan penting bagi Ketua KPK dalam menangani kasus yang kami laporkan," ujar Hari Purwanto, Direktur Eksekutif SDR, saat di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 Juli.
Hari menambahkan bahwa dugaan mark-up tersebut disebabkan oleh ketidaktelitian dalam menentukan harga oleh lembaga yang bertanggung jawab atas impor beras. Hal ini menyebabkan selisih harga beras impor yang sangat signifikan.
"Harga beras impor jauh di atas harga penawaran yang wajar. Ini menunjukkan indikasi kuat terjadinya praktik mark-up. KPK harus bergerak cepat untuk memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog," ujar Hari.
BACA JUGA:Tepati Janjinya, Kominfo Terima Kunci Enkripsi Spesimen Data PDN dari Brain Chiper
BACA JUGA:Afifuddin Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI, Menggantikan Hasyim Asy'ari yang Dipecat
Hari juga mengungkapkan bahwa data dugaan mark-up tersebut melibatkan perusahaan asing asal Vietnam yang menawarkan harga lebih rendah untuk 100.000 ton beras.