Kasus Korupsi Lapangan Bola, Praperadilan Lurah Paal Satu Ditolak

Senin 01 Apr 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan kasus korupsi lapangan sepak bola Paal Satu, Muhammad Yusuf (MY) . 

Putusan gugatan praperadilan tersangka Lurah Paal Satu itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Endi Nur Satria, di ruang sidang utama, Senin 1 April 2024.

Sebelumnya, MY melalui penasihat hukum Wandi SH mengajukan praperadilan terhadap Kejari Belitung. Sebab penetapan tersangka yang dilakukan jaksa dinilai tidak tepat dan cacat hukum. 

Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk membatalkan penetapan tersangka itu dan membebaskan tersangka dari tahanan. 

Serta mengembalikan barang bukti milik tersangka. Sebab, seluruh barang bukti milik MY bukan merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi, yang sebagai mana dituntut oleh Jaksa. 

BACA JUGA:DLH Belitung Dukung Ramadhan Fair 2024 dan Tabligh Akbar UAS

BACA JUGA:Ramadan, Baznas Belitung Ajak Masyarakat Tingkatkan Berzakat

Berbagai sidang telah dilakukan. Seperti pembacaan permohonan praperadilan, tanggapan atas permohonan. Lalu menghadirkan bukti-bukti dan keterangan ahli, serta kesimpulan. 

Setelah menggelar berbagai agenda sidang, Hakim berkesimpulan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belitung telah memenuhi unsur. Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Lalu mengenai sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Kejari Belitung, seperti surat kendaraan, surat emas dan lain sebagainya telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan. 

"Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Tanjungpandan menolak seluruhnya permohonan praperadilan dari pemohon (MY), " kata Endi sambil mengetuk palu hakim. 

Sementara itu, untuk Iwan Sahi alias Agiok yang juga tersangka dugaan kasus korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola Kelurahan Paal Satu masih mengagendakan kesimpulan. 

BACA JUGA:Prediksi Lonjakan Pemudik di Belitung, Bandara Siap Hadapi Arus Mudik H-5 Lebaran

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Korupsi Lapangan Bola, Nasib Tersangka Lurah Paal Satu Ditentukan Senin Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, Lurah Paal Satu MY dan Warga IS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa 5 Maret 2024.

Kategori :