Jasa Titipan Jadi Modus Baru Rokok Ilegal, Ini Tanggapan DJBC

Jumat 13 Dec 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menghadapi tantangan baru. Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan jasa titipan barang sebagai saluran distribusi. Strategi ini membuat pelaku lebih sulit dilacak, memperumit tugas aparat dalam menekan peredaran barang ilegal tersebut.

“Kesulitannya ada pada penggunaan jasa titipan untuk membawa rokok ilegal,” ungkap Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, dalam sesi wawancara dengan Beritasatu.com usai mengikuti Focus Group Discussion di PIK 2, Banten, Kamis 12 Desember.

DJBC mengungkap modus ini melalui patroli rutin di jalan dan pemeriksaan mendalam terhadap perusahaan jasa ekspedisi di berbagai wilayah. Menurut Nirwala, sebagian besar pengungkapan kasus selama ini bermula dari penangkapan di jalan raya. Namun, upaya tersebut sering kali hanya menjangkau pelaku tingkat bawah, sehingga sulit mengidentifikasi produsen utama rokok ilegal.

“Setiap yang kita tangkap di lapangan jarang sekali menyebutkan siapa produsen atau dalangnya. Tapi kami terus melakukan pendalaman,” jelasnya.

BACA JUGA:3 Amanat Presiden Prabowo Jadi Fokus BP Haji dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia

BACA JUGA:BPOM Musnahkan Bahan Baku Obat Berbahaya Senilai Ratusan Miliar di Semarang

Rokok ilegal ini umumnya diproduksi menggunakan tembakau lokal dari wilayah Jawa dan Nusa Tenggara, yang dikenal sebagai sentra penghasil tembakau di Indonesia.

Untuk melawan peredaran rokok ilegal, DJBC menerapkan pendekatan ganda: sosialisasi dan tindakan represif. Nirwala menekankan pentingnya edukasi bagi pengusaha rokok sebagai upaya pencegahan.

“Melalui soft approach, kami melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengusaha agar mereka memahami aturan dan menjauhi praktik ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, pendekatan represif dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, untuk menindak tegas pelanggaran hukum. Memorandum kerja sama dengan berbagai instansi telah disusun guna memperkuat kolaborasi ini.

“Pendekatan keras ini adalah langkah penting untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal yang semakin inovatif,” tegas Nirwala.

Upaya DJBC dalam memberantas rokok ilegal mencerminkan tantangan besar yang harus dihadapi di tengah kemajuan teknologi dan inovasi modus operandi pelaku kejahatan. Meski begitu, koordinasi antarinstansi dan strategi yang komprehensif menjadi kunci bagi keberhasilan dalam menjaga kepatuhan hukum dan melindungi penerimaan negara. (beritasatu)

Kategori :