BPOM Musnahkan Bahan Baku Obat Berbahaya Senilai Ratusan Miliar di Semarang
BPOM memusnahkan berbagai jenis bahan obat berbahaya hasil penindakan Maret 2024 yang tersimpan di Rupbasan Semarang, Jumat (13/12/2024).-I.C. Senjaya.- ANTARA
BELITNGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan bahan baku obat berbahaya senilai Rp317 miliar hasil pengungkapan kasus di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang dilakukan pada Maret 2024. Proses pemusnahan ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang yang sering disalahgunakan di masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa bahan-bahan tersebut ditemukan di beberapa gudang di Kawasan Industri Candi dan telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang. Barang sitaan mencakup satu miliar tablet obat siap edar, bahan baku obat, kemasan, 18 alat produksi, dan dua unit truk.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan berbahaya seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan dalam bahan-bahan tersebut,” ujar Taruna.
BPOM juga mengungkap adanya aktivitas produksi dan distribusi obat-obatan terlarang di Semarang, meskipun hingga saat ini pelaku produksi yang diduga merupakan bagian dari sindikat belum berhasil teridentifikasi.
BACA JUGA:BPKH dan BP Haji Dorong Sinergi Atasi Masalah Antrean Haji di Indonesia
BACA JUGA:Kemnaker Akan Laporkan Provinsi yang Belum Tetapkan UMP ke Kemendagri dan Tembusan ke Presiden
Langkah pemusnahan seluruh barang sitaan ini, menurut Taruna, menjadi upaya strategis untuk menghentikan penyalahgunaan bahan-bahan berbahaya tersebut. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga mata rantainya benar-benar terputus,” tegasnya.
Operasi ini sekaligus menjadi bukti komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan. (ant)