Danantara & Transformasi Baru Industri Investasi di Indonesia

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Jl.RP. Soeroso, Menteng, Jakarta--(ANTARA/Muhammad Heriyanto/am)

 

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Industri investasi di Indonesia kini memasuki era atau babak baru dengan rencana pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Presiden Prabowo Subianto, seperti dikutip dari ANTARA, menjelaskan bahwa Danantara merupakan upaya konsolidasi seluruh kekuatan ekonomi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Danantara sendiri merupakan akronim dari Daya Anagata Nusantara, yang bermakna sebagai kekuatan ekonomi untuk masa depan Indonesia melalui pengelolaan dana investasi dan aset negara.

Dasar hukum pembentukan Danantara mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan mandat bagi pemerintah untuk membentuk lembaga pengelola investasi negara.

Regulasi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Lembaga Pengelola Investasi, yang mengatur struktur, tata kelola, serta mekanisme pengelolaan dana oleh Danantara.

Pembentukan Danantara tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN. RUU ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 pada 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Pakar Menilai Tata Kelola dan Manajemen Risiko jadi Tantangan Danantara

Dalam acara UOB Economic Outlook 2025 yang digelar beberapa waktu lalu, terungkap bahwa total aset BUMN di Indonesia, jika diakumulasi, mencapai 1 triliun dolar AS atau setara dengan 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Dengan pemanfaatan yang optimal di pasar investasi, Indonesia memiliki peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Oleh karena itu, pembentukan Danantara diharapkan mampu mengelola aset-aset tersebut dengan lebih efisien serta meningkatkan daya saing investasi nasional.

Sebuah riset dari International Monetary Fund (IMF) pada 2020 mengenai Sovereign Wealth Funds (SWF) and Long-Term Economic Growth juga mengungkapkan bahwa SWF yang dikelola dengan baik dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Latar Belakang Pendirian Danantara

Konsep Danantara sebagai superholding BUMN telah menjadi salah satu isu utama dalam kampanye Prabowo-Gibran Rakabuming saat Pemilu Presiden 2024. Bahkan, sebelumnya sempat muncul wacana mengubah Kementerian BUMN menjadi badan penerimaan negara sebagai bagian dari transformasi kelembagaan.

Seiring waktu, pendirian Danantara semakin relevan dengan kebutuhan Indonesia untuk memiliki lembaga pengelola investasi yang profesional dan berstandar global.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan