Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, TNI: Kami Hormati Proses Hukum
Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi--Puspen TNI
BELITONGEKSPRES.COM - Kelompok masyarakat sipil telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh DPR pada 24 Maret. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), yang menilai bahwa terdapat aspek dalam regulasi tersebut yang perlu diuji secara konstitusional.
Menanggapi hal ini, TNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI tetap menghargai hak setiap warga negara untuk mengajukan keberatan terhadap kebijakan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa institusinya berkomitmen untuk menghormati supremasi hukum dan prinsip demokrasi.
Menurut Kristomei, UU TNI yang baru telah melalui tahapan legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR. Proses penyusunannya juga mempertimbangkan aspek profesionalisme TNI serta kepentingan pertahanan negara.
BACA JUGA:KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan Staf Hasto, Dijadwalkan Ulang 8 April 2025
BACA JUGA:Perintah Kapolri, Kabareskrim Diminta Usut Kasus Teror di Kantor Redaksi Tempo
”Revisi UU ini tetap berada dalam koridor supremasi sipil serta berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, TNI menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai konstitusi, serta mendukung mekanisme demokrasi yang ada. Mengenai gugatan yang diajukan ke MK, TNI menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada institusi yang berwenang untuk menilai dan memutuskan berdasarkan peraturan yang berlaku.
”Kami percaya pada mekanisme konstitusional yang ada, dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memberikan putusan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kristomei. (jawapos)