KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan Staf Hasto, Dijadwalkan Ulang 8 April 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan Komisi Pemberantasan--Istimewa
BELITONGEKSPRES.COM - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penundaan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena ketidakhadiran pihak KPK, yang mengajukan permohonan penundaan dengan alasan ada agenda persidangan lain yang harus dihadiri.
Hakim Tunggal Samuel Ginting menyatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran pihak termohon, dalam hal ini KPK. Surat permohonan penundaan yang diajukan KPK pada 14 April 2025 menunjukkan bahwa mereka meminta waktu tambahan selama tiga pekan sebelum menghadiri sidang ini.
Keputusan penundaan ini menuai keberatan dari kuasa hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing. Ia menilai penundaan yang diberikan terlalu lama, mengingat perkara yang diajukan sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum.
BACA JUGA:Perintah Kapolri, Kabareskrim Diminta Usut Kasus Teror di Kantor Redaksi Tempo
BACA JUGA:BSSN dan Kemenekraf Perkuat Keamanan Siber untuk Ekosistem Ekonomi Kreatif
“Kami menyayangkan keputusan ini karena sudah cukup lama perkara ini bergulir. Kami berharap KPK bisa hadir hari ini, mengingat ini adalah upaya hukum yang telah kami ajukan sebelumnya,” ujar Johannes di PN Jakarta Selatan.
Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Samuel akhirnya menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 8 April 2025. Ia menegaskan bahwa KPK akan kembali dipanggil secara resmi, dan pemanggilan ini menjadi yang kedua sekaligus terakhir.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 8 April 2025, pukul 10.00 WIB. Kami akan kembali memanggil KPK untuk hadir,” tegas Hakim Samuel.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan Kusnadi berkaitan dengan penyitaan barang-barangnya saat diperiksa oleh KPK dalam kasus yang melibatkan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. (jawapos)