Soal Wacana Pembatasan Pembelian Pertalite, YLKI Menilai Daya Beli Masyarakat Terganggu
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jakarta. (Salman Toyibi)--
BELITONGEKSPRES.COM, Wacana penerapan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite kembali mencuat. Hanya kendaraan dengan peruntukan tertentu yang bisa menggunakan jenis BBM ini.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai bahwa kebijakan tersebut akan berdampak pada daya beli masyarakat yang mungkin akan terkoreksi.
”Iya, potensinya pasti seperti itu (daya beli terkoreksi, Red). Pemerintah harus menjaga agar tidak berdampak signifikan pada inflasi,” ungkapnya kepada Jawa Pos kemarin 12 Maret.
Secara umum, menurut Tulus, kebijakan subsidi BBM pada dasarnya tidak tepat sasaran. Baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Ini disebabkan mayoritas pengguna BBM jenis pertalite adalah pemilik kendaraan pribadi, terutama mobil.
Jika kita merujuk pada kebijakan net zero emission (NZE), maka subsidi pada energi fosil jelas tidak sejalan. ”Karena BBM energi fosil menghasilkan emisi gas karbon. Karena itu, subsidi energi idealnya pada energi terbarukan yang ramah lingkungan, bukan energi fosil seperti BBM,” ungkap Tulus.
BACA JUGA:Realme C51s Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya
BACA JUGA:Pertamina Lubricants Perkenalkan Produk Meditran Series, Pelumas Kelas Dunia
YLKI berharap, jika kebijakan pembatasan pertalite diterapkan, pemerintah juga harus memasok jenis BBM yang lebih baik dan ramah lingkungan. Serta dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
”Pemerintah dan Pertamina harus mampu memasok jenis BBM yang lebih baik, lebih ramah lingkungan dengan harga yang lebih ramah terhadap kantong konsumen," ujar Tulus.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, membenarkan bahwa payung hukum untuk kebijakan tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Hal ini dijelaskan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa revisi aturan tersebut ditargetkan akan selesai dan dijalankan dalam tahun ini. Pembatasan akan diterapkan pada jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite.
BACA JUGA:AirAsia Sediakan 350 Ribu Kursi Selama Periode Mudik Lebaran
BACA JUGA:Tips Bijak Memulai Investasi di Bulan Ramadan, Salah Satunya Kendalikan Lapar Mata
Meskipun begitu, Arifin belum memberikan detail mengenai jenis kendaraan yang diizinkan untuk tetap menggunakan pertalite. Dalam Perpres 191/2014, belum ada kriteria untuk pengguna pertalite. Aturan tersebut baru mengatur kriteria untuk pengguna yang berhak membeli solar subsidi.