Presiden Prabowo Kaji Sistem Multitarif PPN Demi Keadilan Pajak Rakyat
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). -Livia Kristianti-ANTARA
Sementara itu, kebutuhan dasar seperti bahan pokok, layanan kesehatan, jasa pendidikan, dan perbankan tidak akan terkena dampak tarif baru tersebut dan tetap dikenakan tarif eksisting 11 persen.
Langkah pemerintah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong pola konsumsi yang lebih merata di berbagai lapisan.
Dengan mengutamakan prinsip keadilan dalam pengenaan pajak, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mengutamakan kesejahteraan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan fiskal. (ant)