Resmi Naik, Menaker Minta Seluruh Gubernur Umumkan Besaran UMP Paling Lambat 11 Desember

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. --ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai penetapan Upah Minimum tahun 2025. 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 4 Desember di Jakarta, Yassierli menegaskan bahwa gubernur di seluruh Indonesia wajib mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Sektoral Provinsi (USP) paling lambat Rabu, 11 Desember 2024.

Besaran kenaikan UMP 2025 ditetapkan rata-rata sebesar 6,5 persen untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Yassierli memastikan bahwa keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi para pekerja.

“Keputusan ini harus disahkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024,” ujar Yassierli.

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Dansatsiber TNI Lakukan Pemeriksaan Mendadak Gawai Prajurit

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Perkara Donasi Agus Salim 'Kasus Receh', Ini Alasannya

Kenaikan ini juga mencakup buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan. Menurut Yassierli, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja sebagai bagian dari jaringan pengaman sosial.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 29 November 2024. Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Prabowo menyebut bahwa kebijakan ini didasarkan pada berbagai kajian, termasuk pertimbangan KHL.

“Keputusan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor rentan. Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten,” kata Prabowo.

Penerbitan Permenaker sempat mengalami penundaan dari target awal yang direncanakan pada akhir November 2024. Yassierli menyebutkan bahwa proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum menjadi salah satu alasan keterlambatan. 

BACA JUGA:Tokoh Disabilitas Inspiratif Terima Penghargaan dari Kemensos

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Turun, Prabowo Minta Jajaran Kabinet Persiapkan Libur Nataru dengan Baik

Meski demikian, ia memastikan bahwa peraturan ini telah disusun secara matang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ekonom dan pemangku kepentingan lainnya.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif di tahun mendatang. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat mendukung stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi buruh dan pengusaha. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan