Sinkronisasi Program, Bupati Beltim Audiensi di Kementerian PUPR

Audiensi Pemkab Beltim di ruang Rapat Dirjen Cipta Karya, Gedung Kementerian PUPR Jakarta--

Ia menjelaskan bahwa yang jadi masalah, terdapat peraturan yang mengunci bahwa bangunan yang telah masuk usulan tidak bisa di masukan pembiayaan lewat anggaran lainnya yang menyebabkan pemda tidak bisa merehab bangunan yang rusak menggunakan anggaran APBD, DAK atau lainnya. 

Oleha karena itu, sarjano berharap agar KemenPUPR segera menindaklanjuti usulan ini mengingat kondisi bangunan sudah dalam tahap rusak berat hingga tidak layak pakai.

Menanggapi permasalahan yang diutarakan oleh Pemda Beltim, Direktur SSPIP, Pandu mengungkapkan bahwa nanti tim dari Dirjen Cipta Karya akan melakukan koordinasi dengan Balai yang ada di Bangka Belitung. 

Tentunya juga harus memperhatikan kesiapan hulu hingga hilir pembangunan agar nantinya prasarana yang akan dibangun dapat berguna dan bermanfaat bagi pelayanan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan