Optimalisasi Penerimaan Pajak Tanpa Menaikkan PPN
Logo Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. -Direktorat Jenderal Pajak-ANTARA FOTO
Selain dugaan masih banyak berkembangnya praktik shadow economy yang dilakukan, yang mencakup semua aktivitas ekonomi yang sengaja tidak dilaporkan untuk menghindari kewajiban pajak atau regulasi pemerintah.
Tax gap juga menjadi salah satu masalah utama, dimana ada perbedaan antara potensi pajak yang seharusnya bisa dikumpulkan dengan yang benar-benar diterima negara.
BACA JUGA:Mempercepat Regenerasi Kepemimpinan Nasional Melalui Pilkada Serentak
Data menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki angka tax ratio yang rendah, berkisar di angka 9 hingga 11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah negara-negara tetangga.
Padahal, banyak potensi pajak yang belum tergali secara maksimal, terutama dari sektor informal, ekonomi digital, dan kekayaan individu super kaya.
Maka untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, tanpa harus menaikkan tarif PPN, pemerintah harus melakukan reformasi kebijakan yang berfokus pada perluasan basis pajak, peningkatan transparansi, dan penguatan sistem administrasi perpajakan.
Langkah pertama adalah meningkatkan integrasi data dan teknologi untuk memperbaiki pengawasan dan meminimalkan penghindaran pajak.
Dalam era digital ini, data menjadi aset utama. Pemerintah dapat memanfaatkan big data untuk melacak potensi pajak dari transaksi digital, properti, hingga aset-aset yang selama ini sulit terdeteksi.
Langkah kedua adalah menyederhanakan proses administrasi perpajakan, sehingga masyarakat lebih mudah untuk mematuhi kewajiban pajak mereka.
BACA JUGA:Integritas Pilkada 2024 untuk Demokrasi Berkualitas
Proses yang rumit dan birokratis seringkali menjadi alasan mengapa wajib pajak, terutama dari sektor UMKM dan ekonomi informal, enggan atau kesulitan untuk melaporkan pajak mereka.
Dengan menyederhanakan sistem pelaporan dan memberikan insentif bagi pelaporan yang jujur, tingkat kepatuhan dapat meningkat secara signifikan.
Selanjutnya, pemerintah juga harus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku penghindaran pajak, termasuk melalui kerja sama internasional, untuk melacak dana yang disembunyikan di luar negeri.
Kebijakan tax amnesty pada masa lalu memberikan gambaran bahwa banyak kekayaan WNI yang disimpan di yurisdiksi bebas pajak.
Alih-alih hanya mengandalkan pendekatan insentif, pemerintah perlu menyeimbangkannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas.