Polda Metro Jaya Telusuri Aliran Dana dan Dugaan TPPU di Komdigi
Petugas menata barang bukti uang kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). -Salman Toyibi-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menjadi perhatian Polda Metro Jaya.
Investigasi yang dilakukan oleh penyidik kini mengarah pada pelacakan aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan para tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa penyelidikan melibatkan pengungkapan berbagai pihak yang mungkin terlibat dalam kasus perjudian daring serta praktik pencucian uang terkait.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat," ujar Ade, Sabtu, 9 November.
Dalam proses penggeledahan di berbagai lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 73,7 miliar, 34 unit ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 properti, 2 senjata api, 1 sepeda motor, dan 215,5 gram logam mulia. Selain itu, penyidik juga mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening bank milik para tersangka dan saat ini tengah mengidentifikasi rekening-rekening yang terkait dengan situs perjudian online untuk dilakukan pemblokiran.
BACA JUGA:Besaran Uang Pensiun Jokowi dari Taspen, Segini Nominal Ditransfer Setiap Bulan
BACA JUGA:Nasib Belasan Ribu Honorer di Ujung Tanduk, Gagal PPPK 2024 Tahap 1
Pada tahap awal penyelidikan, Polda Metro Jaya telah menahan 11 tersangka yang terdiri dari 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa dari para tersangka, beberapa di antaranya merupakan staf ahli.
Seiring berjalannya penyelidikan, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 15 orang, yang terdiri dari pegawai Komdigi dan beberapa warga sipil. (jpc)