Besaran Uang Pensiun Jokowi dari Taspen, Segini Nominal Ditransfer Setiap Bulan
Besaran Uang Pensiun Jokowi dari Taspen, Segini Nominal Ditransfer Setiap Bulan--(Facebook/Joko Widodo)
BELITONGEKSPES.COM - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), baru saja menerima uang pensiun dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Penyerahan simbolis manfaat program dana pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) ini berlangsung pada Rabu, 6 November 2024 di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Adapun penyerahan dana pensiun Jokowi disampaikan langsung oleh Direktur Operasional Taspen Ariyandi dan Direktur Keuangan Taspen Rena Latsmi Puri.
Momen penting penyerahan pensiun dan tabungan hari tua Jokowi juga dibagikan melalui akun Instagram resmi @taspen.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tiba di Tiongkok dalam Lawatan Perdana ke Beberapa Negara
BACA JUGA:Prabowo Minta Penegak Hukum Serius Tangani Judi Online, Narkoba, Penyelundupan dan Korupsi
Dalam postingannya, Taspen menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang proaktif kepada ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun demi kesejahteraan mereka.
"Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara," tulis PT Taspen dikutip, Sabtu 9 November 2024.
Berapa besaran uang pensiun Jokowi?
Menurut aturan yang berlaku, besaran dana pensiun dan tabungan hari tua Jokowi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 6 ayat 2 UU No. 7/1978, disebutkan bahwa Jokowi berhak menerima uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya.
BACA JUGA:Jokowi Bakal Terima Uang Pensiunan Presiden Seumur Hidup, Sigini Besarannya
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Bantah Isu Jokowi Bergabung dengan Partai Golkar
Karena gaji terakhir Jokowi adalah Rp30,2 juta, maka uang pensiun yang diterimanya setiap bulan juga sebesar Rp30,2 juta seumur hidup. Angka ini enam kali lebih besar daripada gaji tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang hanya sekitar Rp5 juta.