9 April ASN Wajib Masuk, Pemkot Serang Siapkan Sidak Pasca-Lebaran
Ilusrasi: Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, di Serang, Banten, beberapa waktu lalu-Desi Purnama Sari-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Libur Lebaran yang cukup panjang menjadi momen berharga bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, setelah masa istirahat tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diingatkan untuk kembali ke tugas dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, menyampaikan bahwa seluruh ASN diwajibkan kembali masuk kerja pada 9 April 2025.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat yang menetapkan tanggal 8 April sebagai hari terakhir cuti bersama, meskipun masih diberlakukan sistem Work From Home (WFH) pada hari itu.
“Libur sudah cukup panjang, dari 28 Maret sampai 8 April. Jadi ASN diminta untuk tidak menambah libur secara sepihak, kecuali ada alasan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Karsono di Serang, Sabtu 5 April.
BACA JUGA:IKN Jadi Destinasi Wisata Baru Warga Indonesia dan Mancanegara Saat Libur Lebaran
BACA JUGA:Polri: 181 Kecelakaan Terjadi di Jalur Mudik per 4 April 2025
Guna memastikan kedisiplinan pegawai, Pemkot Serang juga merencanakan inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama masuk kerja. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga etos kerja dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal setelah libur panjang.
"Kalau ada yang mangkir tanpa alasan jelas pada 9 April, akan diberikan teguran tertulis. Ini untuk menjaga kedisiplinan sebagai pelayan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, pejabat Pemkot juga diingatkan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, seperti mudik Lebaran. Penegasan ini, kata Karsono, merupakan bagian dari etika penggunaan fasilitas negara.
“Pak Wali juga sudah menekankan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Kita tidak melarang mudik, tapi fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Melalui pengawasan dan penegakan aturan ini, Pemkot Serang berharap para ASN dapat kembali bekerja dengan semangat baru pasca-Lebaran, sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima. (antara)