Hendrya Sylpana

Jokowi Bakal Terima Uang Pensiunan Presiden Seumur Hidup, Sigini Besarannya

Ridwan Kamil bertemu dengan mantan presiden RI, Jokowi, di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/11/2024). -Aris Wasita-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero), atau dikenal sebagai TASPEN, resmi memberikan manfaat program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, dalam upacara simbolis di Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

Penyerahan tersebut dilaksanakan pada 6 November dan dihadiri oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi, Direktur Keuangan TASPEN, Rena Latsmi Puri, dan Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen, Resi Lora. 

Ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian Presiden Joko Widodo selama dua periode kepada bangsa dan negara.

Dalam kesempatan ini, TASPEN menegaskan bahwa manfaat pensiun Presiden diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang merinci hak keuangan dan administratif mantan presiden. 

BACA JUGA:Keterlibatan Keluarga dalam Skandal Pencucian Uang Rafael Alun Terungkap di Persidangan

BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Yusril Sebut Pemerintah Lanjutkan Pembahahasan RUU Perampasan Aset

Mulai 1 November 2024, manfaat pensiun tersebut akan disalurkan setiap bulan melalui rekening di Bank Mandiri TASPEN, menjamin kepastian finansial bagi Jokowi di masa pensiun.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, besaran gaji pokok presiden ditentukan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020, gaji pokok untuk pejabat negara, seperti Ketua MPR dan MA, adalah Rp5.040.000 per bulan, yang berarti gaji pokok Presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan. 

Dengan ketentuan tersebut, uang pensiun yang diterima oleh Joko Widodo setara dengan gaji pokok terakhir, yakni Rp30.240.000 per bulan.

Selain manfaat pensiun pokok, mantan presiden juga berhak atas tunjangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri, termasuk biaya rumah tangga untuk pemakaian air, listrik, dan telepon, serta jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya. 

BACA JUGA:Gibran Sebut Sebagian Besar Orang Tua Sambut Postif Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Menko Zulhas Sebut Stok Beras Cukup, Meski Produksi Defisit di Awal 2025

Selain itu, negara menyediakan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya serta kendaraan dinas lengkap dengan pengemudi untuk mendukung kebutuhan mobilitas mantan presiden.

Dengan manfaat ini, negara menunjukkan apresiasi atas pengabdian Jokowi selama masa kepemimpinannya dan berupaya memberikan kenyamanan di masa pensiunnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan