Hendrya Sylpana

Kementerian PANRB dan BKN Percepat Pengisian Jabatan ASN di Masa Transisi Kabinet Baru

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (1/11/2024). -Humas Kementerian PANRB-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak cepat untuk mempercepat proses pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa transisi. 

Langkah ini diambil setelah adanya perubahan tugas dan fungsi di sejumlah kementerian dan lembaga yang mengharuskan penyesuaian struktur organisasi dan sumber daya manusia.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa pembahasan kali ini berfokus pada penyusunan roadmap penyesuaian pascakabinet baru, mengingat adanya kementerian dan lembaga dengan tugas yang bertambah atau berubah. 

“Kami membahas pemahaman yang sama untuk roadmap kabinet baru, termasuk percepatan pengisian jabatan ASN,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Selain mempercepat pengisian jabatan, Kementerian PANRB juga sedang merampungkan penetapan kelembagaan yang baru agar organisasi berjalan sesuai karakteristik masing-masing lembaga. 

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Perhatikan Aspek Lingkungan, Limbah Akan Diolah Jadi Pupuk

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Hakim Minta Jujur Soal Dana CSR Rp420 Miliar

Hal ini mencakup identifikasi layanan utama yang sesuai dengan kebutuhan publik dan mendukung pelayanan efektif.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan ini, khususnya terkait kebutuhan ASN dalam Kabinet Merah Putih. Haryomo menekankan bahwa upaya ini sejalan dengan rancangan kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, khususnya untuk pengisian jabatan manajerial.

Aba Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, menyebutkan bahwa ada tiga kelompok kementerian dan lembaga yang terdampak oleh kebijakan ini: yang mengalami perubahan, yang baru dibentuk, dan yang tidak mengalami perubahan. Jabatan yang akan diisi mencakup jabatan manajerial dan non-manajerial.

Untuk memastikan kelancaran proses ini, ada tiga komponen tugas utama: pembantu pemimpin, pelaksana, dan pengawas. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Satelit Judi Online di Bekasi yang Melibatkan Satf Komdigi

BACA JUGA:Indonesia Masih Bergantung pada Impor Gula, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Sekretariat Jenderal atau Kementerian asal akan memberikan dukungan administrasi kepada kementerian baru hingga proses pengalihan selesai. Direktorat Jenderal akan melaksanakan tugas teknis, sementara Inspektorat akan memantau pengelolaan anggaran dan sumber daya, memastikan transisi berjalan lancar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan