Hendrya Sylpana

Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Berdalih Dana Sosial untuk Covid-19?

Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Berdalih Dana Sosial untuk Covid-19?-Ist-

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Akui Terima Rp3,1 Miliar dari Suami

Dengan alasan setoran smelter yang tidak lancar, Harvey mencoba berdalih bahwa smelter belum mampu berpartisipasi hingga akhirnya perjanjian dihentikan setelah pandemi dimulai.

Meski begitu, alasan-alasan yang diajukan Harvey terus dipatahkan oleh jaksa, membuat posisinya semakin terjepit dalam kasus korupsi tata niaga komoditas tima ini.

Harvey kembali berkilah dengan alasan setoran dari smelter tidak selalu lancar. “Waktu itu, smelter-smelter belum bisa ikut berkontribusi. Baru setelah Covid-19, perjanjian tersebut dihentikan,” ujarnya membela diri.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga menerima Rp 420 miliar yang disebut sebagai "biaya pengamanan,".

BACA JUGA:Pansus IUP Batu Beriga Desak PT Timah Tunda Operasional Penambangan

Namun itu disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari kegiatan penambangan timah di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung. Setoran ini berasal dari empat smelter yang bekerja sama dengan PT Timah.

Di Rumah Robert?

Jaksa kemudian bertanya, "Saudara menerima uang tunai, kan? Atau lewat rekening?"

Harvey menjawab, "Tunai, Pak, tunai dalam bentuk USD (dolar Amerika Serikat)."

Harvey sebelumnya menyebutkan bahwa setoran dari perusahaan smelter swasta bersifat sukarela, dengan acuan 500 USD per ton logam yang diproduksi. Uang tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk kebutuhan sosial dan lingkungan.

Jaksa kemudian bertanya, "Siapa yang menyerahkan uang tunai kepada saudara?"

Harvey menjawab, "Biasanya kurir."

BACA JUGA:Modus CSR Rp 420 Miliar, Uang Korupsi Timah Diduga Mengalir ke Harvey Moeis?

Selanjutnya, jaksa bertanya, "Saudara tahu soal Gunawarman?"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan