Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Berdalih Dana Sosial untuk Covid-19?
Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Berdalih Dana Sosial untuk Covid-19?-Ist-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Sidang kasus korupsi Harvey Moeis terkait pungutan Rp 420 miliar dalam tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat makin memanas.
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, mencoba mengelak dari tuduhan dengan menyebut dana tersebut sebagai "dana sosial bersama," bukan CSR. Alasan yang diberikan? Dana ini katanya dipakai untuk membantu penanganan Covid-19 di Bangka Belitung (Babel).
Namun, jaksa dari Kejaksaan Agung (JPU) langsung membantah argumen Harvey. Saat ditanya soal jumlah dan kemana dana itu sebenarnya mengalir, Harvey tak mampu memberikan jawaban pasti.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2024, Harvey Moeis hadir sebagai saksi mahkota dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 tersebut.
BACA JUGA:Datangi KKP, Tim Pansus DPRD Babel Bahas Polemik IUP PT Timah di Desa Beriga
Ia memberikan kesaksian untuk sejumlah terdakwa, termasuk Helena Lim yang dikenal sebagai "crazy rich" PIK, Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Thabrani, Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.
Harvey Moeis mengaku bahwa dialah yang menginisiasi dana sosial tersebut. Ia menerima setoran dari empat smelter swasta, yaitu PT SIP, PT SBS, PT TIN, dan CV VIP.
Keempat smelter ini bekerja sama dengan PT Timah untuk mengolah pasir timah menjadi timah, dan setiap smelter diwajibkan menyetorkan $500 AS untuk setiap ton timah yang diolah.
Uang tersebut kemudian disetor ke PT QSE, perusahaan milik Helena Lim, dan Harvey menerima uang tersebut secara tunai dari PT QSE. Soal jumlah uang yang diterima, Harvey juga berkilah.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah Ungkap Jejak Rp 420 Miliar: Modus CSR Suami Sandra Dewi dan Mobil Mewah
Ia mengaku tidak pernah mencatat berapa total uang yang diterima dan mengatakan jumlahnya bervariasi, tetapi sekitar Rp 1 miliar setiap kali. Setoran dari smelter pun diklaim tidak selalu rutin karena pembayaran dari PT Timah kepada smelter sering tersendat.
“Menurut pengakuan mereka, kalau ada uang, ya diterima saja,” ujar Harvey saat ditanya lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Alasan Harvey soal dana sosial untuk penanggulangan Covid-19 pun dipertanyakan oleh JPU. Harvey mengatakan bahwa uang digunakan untuk membeli alat PCR saat pandemi. Namun, lagi-lagi ia tidak bisa menjelaskan detail berapa uang yang sudah digunakan.
Jaksa pun mengingatkan bahwa pandemi baru terjadi pada Maret 2020, sedangkan Harvey sudah menerima setoran sejak awal 2019. Hal ini membuat alasan Harvey semakin diragukan.