RDP DPRD Belitung Bahas Sengketa Lahan Keciput, BPN Diminta Lebih Transparan
DPRD Belitung menggelar RDP bersama APDESI terkait persoalan lahan di Desa Keciput dengan objek sertifikat Nomor 177 Tahun 1990, Selasa (9/12/2025)-Reza/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - DPRD Kabupaten Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama APDESI terkait persoalan lahan di Desa Keciput dengan objek sertifikat Nomor 177 Tahun 1990, Selasa (9/12/2025).
Wakil Ketua II DPRD Belitung, Joko Prianto, mengatakan bahwa RDP menghasilkan dua catatan penting. Pertama, DPRD meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum menerbitkan produk pertanahan.
Kedua, karena produk BPN merupakan keputusan tata usaha negara yang sah, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
“Salah satu contoh terjadi di Desa Keciput. Kita ingin hal seperti ini tidak terulang lagi. DPRD tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan maupun yang dialami kepala desa,” ujar Joko Prianto.
BACA JUGA:Selamatkan Kerugian Negara, Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 12.556 Batang Rokok Ilegal
BACA JUGA:Tersangka Kades Keciput Dapat Penangguhan Penahanan, DPPKBPMD Belitung Pantau Proses Hukum
Sementara itu, Ketua APDESI Belitung, Yahya, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang cepat merespons persoalan tersebut. Ia menyebut pembahasan fokus pada administrasi pemerintahan pertanahan.
Namun Yahya mengakui bahwa pertemuan belum menghasilkan titik terang terkait permasalahan sertifikat Nomor 177 Tahun 1990 atas nama Luncong.
Yahya menegaskan bahwa APDESI tidak mencampuri proses hukum, namun menyoroti pentingnya memastikan keabsahan penerbitan sertifikat sesuai kondisi pada tahun 1990, bukan dikonversi berdasarkan situasi tahun 2024.
“Pengembalian batas harus sesuai masa itu. Jika ada tanah sisa, jangan sampai digeser atau diubah,” tegas Yahya, yang juga menjabat Kepala Desa Perawas.***