KPU Belitung Sosialisasikan Aturan Iklan Kampanye di Media

Ketua KPU Kabupaten Belitung, Amir Husin--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung melakukan sosialisasi terkait peraturan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 kepada perwakilan media massa pada, Minggu 21 Januari 2024.

Amir Husin selaku Ketua KPU Belitung, menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 di berbagai media massa dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Kami menjalin komunikasi dengan rekan-rekan di media, terutama terkait dengan dimulainya tahapan pemasangan iklan kampanye di berbagai media massa," ungkap Amir Husin kepada wartawan.

Dia menjelaskan bahwa tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring akan dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari mendatang, atau selama 21 hari.

BACA JUGA:Sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan, Taufik: Masyarakat Harus Pahami Hak dan Kewajiban

BACA JUGA:Bawaslu Belitung Telah Awasi 508 Kampanye Pemilu 2024

Amir Husin menekankan bahwa perusahaan media dan para jurnalis diharapkan memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan dan ketentuan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024.

"Kami berharap agar tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam tahapan dan proses pelaksanaan kampanye di media massa, terutama dalam bentuk iklan," ujar Ketua KPU Belitung.

Ia menilai bahwa peran jurnalis sangat penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024. Media diharapkan tidak hanya memberitakan perkembangan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, tetapi juga berperan dalam mengawasi proses kampanye, khususnya di media massa.

"Kami berharap agar tidak ada pelanggaran, terutama terkait batas waktu dan ukuran iklan kampanye Pemilu 2024 yang ditayangkan di media," tambah Ketua KPU Belitung.

Sementara itu, Heri Wibowo, Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Belitung, turut menjelaskan perihal peraturan pemasangan iklan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Iklan kampanye, sebagaimana dijelaskan, dapat berupa tulisan, suara, gambar, atau kombinasi dari tulisan dan suara, atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, dan non-interaktif, serta dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

BACA JUGA:Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan di Membalong, Polisi Buru Pembuang Bayi

BACA JUGA:Akhir Bulan Ada Popda Kabupaten Belitung, Persiapkan Atlet Hadapi Popda Babel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan