KPU Belitung Sosialisasikan Aturan Iklan Kampanye di Media
Ketua KPU Kabupaten Belitung, Amir Husin--
"Isi iklan setidaknya harus mencakup visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta pemilu," ungkap Heri Wibowo.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa media massa dan lembaga penyiaran memiliki kewajiban memberikan kesempatan yang setara kepada semua peserta pemilu dalam pembuatan dan penayangan iklan.
"Mereka juga harus mematuhi kode etik jurnalistik dan menetapkan tarif iklan komersial yang sama berlaku untuk semua peserta pemilu," tukas Heri Wibowo.
Heri Wibowo juga mengajak agar selama berlangsungnya tahapan iklan kampanye Pemilu 2024, media bersikap adil, seimbang, dan tidak bersikap prasangka.
"Melalui tahapan iklan di media, kami berharap dapat membantu KPU Belitung untuk menyampaikan pesan bahwa pemilu adalah sarana integrasi bangsa," tutupnya.