Sidang Korupsi Timah, Hakim Minta Kesaksian Dua Istri Terdakwa Lagi

Anggraeni dan Sandra Dewi. (Ist)--

Sementara itu, Suparta didakwa menerima aliran dana yang mencapai Rp4,57 triliun. Praktik korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Selain dakwaan kasus korupsi timah tersebut, keduanya juga menghadapi tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan dana yang mereka terima.

BACA JUGA:Kasus Pertambangan di Hutan Lindung, Anak Bos Timah Terpojok, Ahli Pidana Sebut Tipikor

BACA JUGA:Pernyataan Sandra Dewi Picu Kontroversi, Babel Mencekam? Ini Faktanya

Akibat dari tuduhan ini, Harvey dan Suparta berisiko menghadapi hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan