Sidang Korupsi Timah, Hakim Minta Kesaksian Dua Istri Terdakwa Lagi

Anggraeni dan Sandra Dewi. (Ist)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Hakim ketua Eko Haryanto memutuskan untuk memanggil kembali kedua istri terdakwa korupsi timah sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 21 Oktober 2024.

Keduanya adalah Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis dan Anggraeni istri terdakwa Suparta. Sandra Dewi dan Anggraeni akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah 2015-2022

Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dalam pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada sang suami  Harvey Moeis dan Suparta.

"Sandra Dewi akan dipanggil kembali untuk membantu dalam pembuktian terbalik. Kami ingin memastikan bahwa persidangan ini berjalan dengan adil," ujar Hakim Eko dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Timah, Polda Babel Tetapkan Sopir Truk Tersangka

BACA JUGA:DPRD Babel Usulkan Edi Nasapta Sebagai Unsur Pimpinan DPRD

Ini bukan pertama kalinya Sandra Dewi hadir dalam persidangan ini; kehadirannya diharapkan dapat memberikan informasi yang krusial untuk menyelesaikan kasus ini. 

Selain Sandra Dewi, majelis hakim juga meminta kehadiran istri terdakwa lainnya, Anggraeni, yang merupakan istri dari Suparta, karena diduga terlibat dalam kasus TPPU yang sama.

Hakim Eko menjelaskan bahwa pemanggilan Anggraeni merupakan langkah penting, mengingat banyaknya saksi yang hadir dalam sidang sebelumnya membuat fokus hakim terpecah. 

"Karena sebelumnya ada 10 saksi, kami merasa kurang fokus. Namun, saat ini sangat mendesak untuk memastikan semua barang bukti bisa disita oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa dapat membuktikan sebaliknya terkait TPPU," tambahnya.

BACA JUGA:DPRD Babel Tanggapi Aspirasi Warga Beriga: Bahas Rencana Tambang PT Timah

BACA JUGA:Simpan Sabu, Dua IRT Kakak Adik Ditangkap

Kasus dugaan korupsi terkait komoditas timah ini menyeret dua terdakwa utama, yaitu Harvey Moeis, yang berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Suparta, Direktur Utama PT RBT.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa menerima dana sebesar Rp420 miliar, bekerja sama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan