Dugaan Penyelundupan Timah, Polda Babel Tetapkan Sopir Truk Tersangka

Polda Babel saat mengamankan truk bermuatan Timah, Rabu 16 Oktober 2024 dini hari di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan. (Ist)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM -  Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) baru menetapkan satu orang tersangka dugaan penyelundupan timah illegal.

Tersangkanya adalah Za alias Rudi (42). Rudi merupakan sopir truk bermuatan pasir timah dari Pulau Belitung, yang diamankan oleh Polda Babel di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, Rabu 16 Oktober 2024.

Penetapan Rudi sebagai tersangka lantaran diduga membawa pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka tidak memilik izin atau dokumen resmi. Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan. 

Selain menetapkan satu orang tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya pasir timah yang ada di truk tersebut seberat kurang lebih 8 ton. 

BACA JUGA:Penyelundupan Timah Ilegal dari Belitung Masih Marak, Polda Babel Amankan 1 Unit Truk

BACA JUGA:Penambang Timah Tewas Diterkam Buaya, Jasad Korban Masih Utuh

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawangsa membenarkan adanya penetapan tersangka dari Penyidik dalam kasus dugaan penyelundupan timah dari Belitung ke Bangka tersebut. 

"Tadi sudah update dari Ditreskrimsus polda babel. Sementara satu orang (supir truk) yang sudah ditetapkan tersangka, " kata Kombes Pol Fauzan saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, Kamis 17 Oktober 2024.

Ketika ditanyakan kepemilikan dan asal usul timah tersebut, Kombes Pol Fauzan masih enggan berkomentar banyak. Sebab saat ini pihaknya masih penyidikan terkait dugaan kasus itu. "Kita masih melakukan pengembangan dan penyidikan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dari Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Belitung ke Pulau Bangka hingga saat ini masih marak terjadi.

Buktinya, Dtreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 1 unit truk bermuatan pasir timah di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu 16 Oktober 2024, dini hari. 

BACA JUGA:DPRD Babel Tanggapi Aspirasi Warga Beriga: Bahas Rencana Tambang PT Timah

BACA JUGA:Kasus Pertambangan di Hutan Lindung, Anak Bos Timah Terpojok, Ahli Pidana Sebut Tipikor

Mobil truk itu ditangkap lantaran diduga membawa biji timah ilegal dari Pulau Belitung. Informasinya, saat ini satu unit truk telah dibawa ke Polda Babel sebagai barang bukti angkutan bijih timah ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan