Hendrya Sylpana

Simpan Sabu, Dua IRT Kakak Adik Ditangkap

Tersangka Swastika alias Tika (44). Ist)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Berita mengejutkan datang dari Kota Pangkalpinang! Dua ibu rumah tangga (IRT) kakak beradik ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang setelah mereka kedapatan menyimpan sabu.

Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Sekolah RT 003 RW 001, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah Suatini alias Tini (40) dan Swastika alias Tika (44). 

“Ya, mereka adalah kakak adik. Sekarang sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Senin 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kasus Pertambangan di Hutan Lindung, Anak Bos Timah Terpojok, Ahli Pidana Sebut Tipikor

BACA JUGA:Pernyataan Sandra Dewi Picu Kontroversi, Babel Mencekam? Ini Faktanya

AKP Raden menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Keduanya diduga sering mengedarkan sabu di wilayah tersebut. 

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah mereka dan menemukan dua paket sabu seberat 3,44 gram yang tersembunyi di tempat sampah dapur.

“Setelah menemukan barang bukti, kedua tersangka dan sabu tersebut langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang,” jelas AKP Raden.

Tidak hanya sabu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti lainnya. Dari tangan Suatini, ditemukan satu bal plastik strip bening dan satu unit ponsel merek Oppo warna biru. 

BACA JUGA:Polres Bangka Tengah Ambil Tindakan Tegas Terhadap Penambang Timah Ilegal

BACA JUGA:Kampung Digital Bangka Selatan Dorong Pertumbuhan Talenta Kreatif

Sementara itu, Swastika memiliki barang bukti berupa satu bungkus plastik strip bening besar dan satu bungkus sedang yang juga berisi sabu, ditambah satu tas warna pink dan ponsel merek Vivo warna silver.

"Keduanya sekarang terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika," tandasnya. (pas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan