Hendrya Sylpana

Banyak Mafia, Pasar Skincare yang Pesat Dimanfaatkan Oknum Nakal, BPOM Hentikan Produksi Ilegal

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. (BPOM)--

BELITONGEKSPRES.COM - Pasar produk perawatan kulit atau skincare yang berkembang pesat di Indonesia ternyata dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan telah menghentikan sementara produksi dan distribusi beberapa produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Baru-baru ini, marak diberitakan adanya praktik ilegal yang dilakukan oleh mafia skincare. Mereka mencampur bahan kimia berbahaya untuk memberikan efek instan pada produk skincare mereka, membuatnya tampak lebih efektif. Laporan masyarakat menjadi dasar utama bagi BPOM untuk melakukan investigasi.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait serta mengawasi fasilitas, perusahaan, dan individu yang diduga melanggar aturan di sektor kosmetik.

BPOM menemukan bahwa pelanggaran ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi bersifat berulang dan sistematis, menimbulkan risiko pada kualitas serta keamanan produk skincare yang beredar di pasaran.

BACA JUGA:Aplikasi E-Wallet DANA Tanggapi Tudingan Kominfo tentang Keterlibatan dalam Judi Online

BACA JUGA:Waspada! Kode OTP yang Tidak Dikenal Bisa Jadi Tanda Peretasan, Ini yang Harus Dilakukan

Sebagai tindakan awal, BPOM memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik tersebut. Selain itu, akses pengajuan notifikasi juga ditutup sementara hingga pihak produsen melakukan perbaikan. Namun, BPOM belum merinci produk skincare yang terlibat dalam pelanggaran ini.

BPOM memberikan waktu 30 hari kerja bagi para produsen untuk memperbaiki masalah tersebut. Sanksi akan dicabut setelah BPOM menyatakan bahwa perbaikan telah selesai dilakukan.

Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur larangan produksi dan distribusi kosmetik yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Taruna juga menegaskan bahwa BPOM telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Mulai dari pemeriksaan langsung hingga penindakan hukum bagi pelanggar.

BACA JUGA:Pembaruan Fazzio Hybrid Series: Warna Segar dan Teknologi Canggih untuk Gen Z

BACA JUGA:Dokter Sarankan Hindari Makanan Manis dan Lemak Jahat untuk Kurangi Kolesterol Berlebih

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk kosmetik berbahaya. YLKI menyarankan konsumen untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa produk sebelum membeli. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan