Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Akui Pinjamkan Rp10 Miliar
Saksi kasus dugaan korupsi timah sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Dalam sidang kasus dugaan korupsi timah, Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, mengungkapkan bahwa ia pernah meminjamkan uang senilai Rp10 miliar kepada Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), pada 5 Desember 2019.
Menurut keterangan Sandra, pinjaman tersebut diberikan atas permintaan suaminya, namun uang tersebut berasal sepenuhnya dari rekening pribadinya. Ia mengirimkan uang itu ke rekening istri Suparta.
"Uang ini 100 persen milik saya, tidak ada aliran dana dari suami saya. Saya hanya membantu Pak Suparta," ujar Sandra dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Setelah dua tahun, pada tahun 2021, Sandra Dewi meminta agar uang tersebut dikembalikan karena ia berencana menggunakannya untuk membangun rumah bagi orang tuanya.
BACA JUGA:Pengakuan Sandra Dewi di Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Hanya Bantu Teman
Pembangunan rumah tersebut dilakukan secara patungan bersama adik-adiknya. Awalnya, adik-adiknya membayar terlebih dahulu untuk membeli tanah kavling, kemudian ia menggunakan uang yang dipinjamkan kepada Suparta untuk menambah pembelian tanah.
Sandra Dewi juga menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut diurus oleh suaminya, Harvey, dengan tambahan bunga sebesar 18 persen atau sekitar Rp2,5 miliar. "Ada perjanjian utang-piutang, dan uang dikembalikan beserta bunganya," tambahnya.
Tak Tahu Harvey Simpan 400 Ribu Dolar
Sandra Dewi mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya, Harvey Moeis, menyimpan uang senilai 400 ribu dolar Amerika Serikat (AS) di kotak penyimpanan aman (safe deposit box/SDB) di Bank CIMB Niaga.
Pengakuan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Saya tidak tahu karena tidak ikut, tetapi SDB itu bisa diakses oleh dua orang, yakni suami dan istri," kata Sandra di persidangan.
BACA JUGA:Saksi Sidang Korupsi Timah: Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah Hasil Endorsement
Dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana korupsi timah. Uang tersebut, beserta logam mulia, disimpan di SDB milik mereka.
Beberapa barang yang disimpan dalam SDB tersebut antara lain 400 ribu dolar AS, satu buah UBS Gold Bar seberat 3 gram, satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram, satu buah Logam Mulia Bar 100 gram, serta satu buah Logam Mulia Gold Bar seberat 88 gram.
Meskipun SDB tersebut dapat diakses oleh Harvey, Sandra Dewi mengakui bahwa ia tidak selalu mengetahui isi kotak penyimpanan itu.
Namun demkian, ia menjelaskan bahwa SDB tersebut sebenarnya merupakan milik dirinya sebagai duta dari merek atau brand ambassador (BA) Bank CIMB Niaga.