Mantan Dirut PT Timah Dihujani Pertanyaan Terkait Tambang Liar, Helena Lim Siap Jadi Saksi Kunci

Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Ist--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), menghadapi rentetan pertanyaan terkait tambang liar dari majelis hakim saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi timah.

MRPT bersanksi untuk terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Oktober 2024, majelis hakim fokus pada isu tambang liar dan bagaimana PT Timah Tbk menangani permasalahan tersebut.

Hakim Suparman Nyompa, salah satu anggota majelis, mempertanyakan mengapa penambang liar di wilayah PT Timah begitu sulit dikendalikan. Namun, jawaban MRPT dianggap kurang jelas dan terkesan berbelit-belit.

BACA JUGA:Anggota DPRD Babel Periode 2024-2029 Ikut Orientasi, Ini Tujuannya

“Kami telah mengeluarkan instruksi pengamanan aset untuk menangani penambang liar,” ujar MRPT ketika diminta menjelaskan langkah-langkah yang diambil PT Timah.

Hakim juga menyinggung apakah ada pihak tertentu yang membuat PT Timah kesulitan mengatasi masalah tambang liar. Namun, MRPT justru menjawab dengan memaparkan keberhasilan perusahaan pada 2019 ketika ekspor logam PT Timah mencapai rekor tertinggi. 

Jawaban ini dianggap tidak langsung menanggapi pertanyaan hakim mengenai adanya campur tangan pihak lain. Bahkan, Hakim Ketua Eko Aryanto sempat menanyakan apakah MRPT menyembunyikan informasi penting dalam persidangan. 

Lagi-lagi, jawaban dari Mantan Direktur Utama PT Timah tersebut dianggap tidak memuaskan dan tetap tidak menjawab inti dari pertanyaan majelis hakim.

BACA JUGA:Terungkap, Kronologis Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Terhadap Istrinya

Helena Lim Siap Jadi Saksi Kunci 

Tak hanya mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang dihadirkan sebagai saksi kunci dalam kasus terdakwa Harvey Moeis, tetapi juga sosialita kaya raya atau crazy rich, Helena Lim.

Helena dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lainnya pada Senin, 7 Oktober 2024 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengonfirmasi rencana tersebut kepada Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh. Helena Lim terlibat dalam kasus ini sebagai terdakwa, bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.

Keterlibatan Helena Lim dalam kasus ini terkait dengan dana yang disetorkan kepada Harvey Moeis melalui perusahaannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan menarik mengenai seberapa dalam pengetahuan Helena mengenai aliran dana tersebut dan perannya dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan