Anggota DPRD Babel Periode 2024-2029 Ikut Orientasi, Ini Tujuannya
45 Anggota DPRD Babel Periode 2024-2025 yang mengikuti kegiatan orientasi-Ist-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Sebanyak 45 anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2024-2029 mengikuti kegiatan orientasi.
Orientasi diselenggarakan oleh badan Diklat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Selasa 1 Oktober 2024 bertempat di Harris Vertu Hotel Harmoni Jakarta.
Kegiatan orientasi diselenggarakan mulai dari tanggal 30 September 2024 hingga 4 Oktober 2024. Peserta orientasi merupakan anggota DPRD 2024-2029 yang baru dilantik.
Masing-masing berasal anggota DPRD Babel sebanyak 45 Orang, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 40 orang, tambahan dari DPRD DIY 2 orang dan DPRD Provinsi Bali 2 Orang.
BACA JUGA:Terungkap, Kronologis Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Terhadap Istrinya
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri mewakili Mendagri Prof Muchlis Hamdi menyampaikan, bahwa DPRD adalah mitra pemerintah daerah.
Maka kemajuan pembangunan dan kelangsungan keberlanjutan pemerintah daerah itu sangat tergantung dengan sinergitas para pembuat kebijakan daerah yaitu kepala daerah dan DPRD.
"Undang-undang pemerintahan daerah telah memberi amanah bahwa setidak-tidaknya ada tiga fungsi utama dari perwakilan rakyat Daerah ini yakni fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan ketiga, fungsi pengawasan," katanya.
Dia berharap agar para anggota DPRD untuk terus menerus memiliki kemampuan keterampilan, pengetahuan dan sikap. Menurutnya bahwa anggota dewan adalah gambaran seorang negarawan yang berpikir permasalahan kolektif lebih dari segalanya.
BACA JUGA:Jumlah Tamu Hotel di Babel Turun Signifikan, Tertinggi di Belitung
"DPRD itu harapan tertinggi masyarakat, jadi masyarakat berharap agar semakin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari waktu ke waktu," sebut Prof Muchlis.
Sementara itu, Ketua panitia Ahmad Dahlan menjelaskan, tujuan orientasi kali ini adalah proses pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD baik Provinsi, kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah.
"Orientasi ini untuk memahami ruang lingkup fungsi tugas anggota DPRD, untuk peningkatan wawasan kebangsaan, meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik dalam menaikkan citra kredibilitas anggota DPRD," kata Ahmad Dahlan.
Ia menyebutkan, narasumber dalam orientasi itu yakni tenaga pengajar, fasilitator dari Kemendagri, kementerian lembaga dan non lembaga, serta akademisi, pakar praktisi yang memiliki kompetensi sesuai materi yang di ampuh yang telah memiliki sertifikat.