Mantan Dirut PT Timah Dihujani Pertanyaan Terkait Tambang Liar, Helena Lim Siap Jadi Saksi Kunci

Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Ist--

Helena Lim didakwa membantu Harvey Moeis mengumpulkan dana ilegal berkisar antara USD 500 hingga USD 750 per ton timah. Dana tersebut diduga dikemas sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, Helena juga dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui rekening money changer. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Babel Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT, Ini Tampangnya

Tetian Masuk DPO, Hendry Lie Sakit

Sidang kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022 belum mencapai kesimpulan yang menyeluruh.

Salah satu tersangka, Tetian Wahyudi, yang menjabat sebagai Direktur CV Salsabila Utama, kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, Hendry Lie, salah satu tersangka yang sering ditanyakan oleh media, belum dilimpahkan karena alasan kesehatan, di mana ia masih dirawat di Singapura. Hendry Lie berperan sebagai beneficial owner PT TIN.

"Belum ditahan karena sakit, dan kami telah menerima pemberitahuan mengenai kondisi tersebut dari kuasanya," jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, kepada wartawan.

BACA JUGA:Beliadi: Defisit APBD Babel Bukan Hanya Karena Honorer

Meski Hendry Lie masih berada di Singapura, Harli menegaskan bahwa penyidikan kasusnya tetap berjalan. "Penyidikan masih aktif dan tidak akan berhenti," ujar Harli Siregar. 

MAKI Praperadilankan Jampidsus Kejagung

Belum adanya perkembangan yang komprehensif dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait timah mendorong Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengajukan praperadilan terhadap Jampidsus Kejagung RI.

Gugatan praperadilan diajukan karena Jampidsus dinilai tidak memproses pria berinisial RBS dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Jampidsus sudah menghentikan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang diduga melibatkan RBS. 

Pada Kamis, 3 Oktober 2024, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan terkait kasus korupsi timah ini, mengingat RBS belum dipanggil sebagai saksi.

BACA JUGA:Pemprov Babel dan DPRD Sepakat Ajukan 500 PPPK dari 3.332 Tenaga Honorer

MAKI menilai bahwa Jampidsus Kejagung tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut. “Belum ditetapkannya RBS sebagai tersangka menunjukkan adanya indikasi tebang pilih dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah,” ujar Boyamin.

Meskipun MAKI tidak menjelaskan siapa sosok RBS, banyak yang mengaitkannya dengan pengusaha Robert Bonosusatya. Di sisi lain, salah satu saksi pernah mengungkapkan bahwa Harvey Moeis sering menyatakan niatnya untuk melaporkan hasil pertemuan dengan pihak PT Timah dan smelter kepada 'wasit'. Identitas sosok 'wasit' tersebut masih menjadi tanda tanya. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan